Foto istimewa |
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer mengatakan proses penetapan DPS ini sangat krusial, oleh karena itu Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat dan berjenjang.
"Kami melakukan pengawasan dengan ketat karena tahapan DPS ini hanya ada 10 hari, mulai 18 sampai 27 Agustus, diumumkan kepada masyarakat," kata Gafur, Selasa 20/08/2024.
Abdul Gafur menambahkan sekarang prosesnya sudah penetapan DPS, namun itu sifatnya masih sementara. "Jika dimasukkan dalam tahapan itu, masih disebut sub tahapan," ucapnya.
Dari sisi pengawasan, Bawaslu menilai DPS untuk pilkada 2024 ini masih ada kekurangan, salah satu Contohnya adalah masih adanya potensi kegandaan, sebab itu pihaknya bersama dengan KPU Manado terus melakukan pengecekan data pemilih, yang masuk DPS berpotensi kegandaan dan dapat menghilangkan hak pilih warga, sebelum di tetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti.
"Bawaslu telah mengintruksikan seluruh jajarannya baik pengawas ditingkat Kecamatan, atau kelurahan mengawasi proses penyusunan DPS," ungkap Gafur.
Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilih, untuk bersikap proaktif memeriksa nama mereka dalam daftar pemilih. Apabilah ada ketidaksesuain, harap masyarakat segera melaporkannya ke Bawaslu dan KPU Manado, sesuai dengan mekanismenya dari bawah ke atas.
"Jika ada masyarakat yang juga berkeberatan dengan lokasi TPS yang dianggap jauh dari tempat tinggal, dapat memberikan masukan, nanti kami akan merekomendasikan itu kepada penyelenggara," pungkas Gafur. (*/AMG)