Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPU Bitung Hadirkan Kajari Yadyn Bahas Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Pusat ronda.id
08 August 2024, 18:51 WIB Last Updated 2024-08-30T09:59:58Z
Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH.

Ronda.id - KPU Kota Bitung Rakor terpadu yang di gelar KPU Kota Bitung bersama para stakeholder Pilkada di Kota Bitung membahas tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan potensi pidana pemilu pada pilkada serentak 2024.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Bitung Deslie D Sumampouw bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yunnoy S Rawung ini dihadiri oleh para Kepala OPD/SKPD, para Camat dan Lurah se-Kota Bitung dan para Jurnalis Media Biro Kota Bitung di Manado Tateli Beach, Kamis (8/8/2024).

Dalam bagian dari sambutannya, Ketua KPU Deslie Sumampouw mengungkapkan alasan digelarnya Rakor terpadu ini. "Kami mengundang khususnya ASN yang ada di kota Bitung terkait dengan netralitas agar supaya ASN tidak ditakut diintimidasi atau ASN tidak didorong-dorong ke hal-hal politik praktis," ucap Sumampouw.

"Makanya kami mengundang para narasumber yang tentu berkompeten yang mempunyai tugas untuk mengingatkan kita semua dan tentu kami berharap juga kepada teman-teman media yang hadir pada saat hari ini, supaya di situasi menjelang tahapan pencalonan atau tahapan pendaftaran bakal calon yang kita akan laksanakan pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus bulan ini diharapkan peran serta teman-teman media untuk memberitakan terkait Pilkada itu supaya bisa sejuk, bisa aman," ujar Sumampouw.

Berdasarkan tema kegiatan, KPU Kota Bitung menghadirkan Kajari Kota Bitung Dr Yakin Palebangan SH MH s bagai narasumber yang memaparkan bagaimana ASN dapat menjaga netralitas selama tahapan pilkada bergulir dan bagaimana agar terhindar dari jeratan pidana pemilu untuk pilkada 2024.

Dalam bagian dari materinya, Yadyn secara detail mengungkapkan bagaimana netralitas ASN di uji selama proses tahapan pilkada berlangsung, berdasarkan berbagai pengalaman penindakan atas ketidaknetralan ASN yang berujung kepada tindak pidana pemilu.

Selain itu, Yadyn juga memaparkan bagaimana peran Kejaksaan dalam melakukan pencegahan terhadapa pelanggaran Netralitas ASN, dimana salah satunya adalah dengan menggerakkan sistem jaringan intelijen dalam mengumpulkan berbagai informasi di setiap Kecamatan dan memfungsikan Command Ceter dalam mengelola setiap data yang masuk.

"Kami bersama-sama KPU itu membuat early warning system sebagai sarana pencegahan ini baik melalui usaha edukasi maupun juga itu komunikasi. Sesuai dengan janji saya kepada Ketua KPU, kami sudah membuat posko Pemilu dan Command Center," ucap Yadyn.

Yadyn juga menyampaikan potensi tindak pidana pemilu dalam UU nomor 7 tahun 2017 Tentang pemilu pasal 488 S/D PASAL 554, diantaranya:
1.Memberikan data yang tidak benar dalam pendaftaran pemilih;
2.Kepala desa atau pejabat setara yang melakukan tindakan yang menguntungkan at merugikan peserta pemilu;
3. Mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu; 4.
Melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan;
5. Peserta, Pelaksana, atau Tim Kampanye yang melakukan pelanggaran larangan kampanye;
6.Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;
7.Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya;
8.Majikan yang tidak mebolehkan pekerjanya untuk memilih;
9.Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;
10. Memberikan suaranya lebih dari satu kali;
11.Dengan ancaman, kekerasan, atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu; dan
12. Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada Pemilih. (AMG)

Iklan bawah