Malonda menandaskan bahwa semua pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, melalui E-Catalog dan sistem pembayaran non-tuna dan tidak ada tempat untuk fee atau suap dalam proses pengadaan di KPU Sulut.
Malonda menggarisbawahi bahwa ada etika pengadaan jasa iklan media yang menjadi acuan pengadaan kerjasama iklan yang harus dilakukan KPU secara profesional.
Dalam seminar tersebut, Malonda menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan mendukung UMKM. Ia juga menambahkan bahwa etika pengadaan harus meliputi transparansi, tanggung jawab, dan penghindaran konflik kepentingan.
Malonda mengingatkan bahwa pers memiliki peran penting dalam fungsi kontrol dan informasi publik. “Jangan sampai berita yang disampaikan manipulatif atau hoax, karena ini bisa memperburuk reputasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
"Media harus punya administrasi yang lengkap agar langsung dibuat Kontrak oleh KPU," tegasnya
Hal ini disampaikannya dalam bagian saat menjabarkan mengenai persyaratan peserta pengadaan jasa yang harus memiliki kompetensi dalam memahami jasa periklanan, juga memiliki kemampuan dan pengalaman kreatif dalam menangani kampanye iklan.
Sisi Integritas juga menjadi sorotan Malonda dalam kaitannya dengan rekam jejak yang baik, tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi atau penipuan.
Namun dirinya juga menekankan bagaimana kemampuan teknis untuk melaksanakan penayangan iklan harus disebanding dengan sumber daya yang dimiliki, termasuk diantaranya adalah kapasitas finansial dengan kondisi keuangan yang sehat untuk memastikan
kelangsungan proyek.
Malonda mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menyukseskan Pilkada serentak dengan mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam pemberitaan. (AMG)