Dalam bagian dari pengumumannya KPU menyampaikan bahwa untuk pengajuan pasangan calon harus memiliki minimal 154.242 suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 152 Tahun 2024.
Sedangkan waktu dan tempat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara ditetapkan selama 3 hari, pada hari Selasa, 27- 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Kota Manado.
Waktu pendaftaran calon di tanggal 27-28 Agustus 2024 dimulai sejak pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WITA, sedangkan di tanggal 29 Agustus 2024, batas jam pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita.
KPU Provinsi Sulawesi Utara juga menyampaikan bahwa pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 melalui dua tahap, yakni melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang di ajukan oleh para pengusung dari partai politik peserta pemilu, dan datang langsung membawa berkas fisik ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Secara terperinci KPU Sulut menyertakan dalam pengumumannya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024, selengkapnya dapat dilihat disini(link) https://sulut.kpu.go.id/berita/baca/8867/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-gubernur-dan-wakil-gubernur-provinsi-sulawesi-utara-tahun-2024. (*)