Meidy Y. Tinangon S.Si M.Si, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara saat membawakan materi. |
Tinangon menekankan bahwa pers adalah ujung tombak dalam menyebarkan pemahaman hukum kepada masyarakat.
"Saat ini KPU Sulut akan menata kegiatan peliputan rekan-rekan media berdasarkan surat tugas yang telah diberikan perusahaan," ujar Tinangon, menekankan pentingnya koordinasi dengan media untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam materinya, Tinangon menjelaskan tiga aspek strategis dalam kerangka hukum Pilkada yang harus dipahami oleh insan pers. Pertama, pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu (Electoral Legal Framework), yang mencakup berbagai aspek hukum dalam penyelenggaraan Pilkada. Kedua, proses penyelenggaraan pemilu (Electoral Process), yang berkaitan dengan tahapan demi tahapan Pilkada. Ketiga, penegakan hukum pemilu (Electoral Law Enforcement), yang mengatur penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tahapan Pilkada.
Tinangon juga memaparkan bahwa kerangka hukum Pilkada mengacu pada berbagai undang-undang dan dokumen hukum yang berdampak langsung pada proses Pilkada. "Kerangka hukum ini juga mencakup peraturan, petunjuk, dan kode etik yang dikeluarkan oleh badan pelaksana pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut, Tinangon membagi produk hukum Pilkada menjadi empat jenis: Regeling (pengaturan), Beleidsregel (peraturan/kebijakan), Beschiking (penetapan), dan Vonis (putusan). Produk hukum ini disusun dengan memperhatikan hierarki norma hukum, termasuk norma hukum yang lebih tinggi, khusus, dan terbaru.
Selain itu, produk hukum ini harus melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk undang-undang, Mahkamah Agung (MA) untuk peraturan di bawah undang-undang, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keputusan pejabat.
Tinangon mencontohkan beberapa produk hukum KPU terkait penyelenggaraan Pilkada serentak, seperti PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan, PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, dan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.
"Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi kerangka hukum ini agar Pilkada dapat berlangsung secara demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Sebagai bagian dari difusi produk hukum ini, KPU Sulut telah menggelar berbagai kegiatan penyuluhan dan sosialisasi, serta menyediakan akses informasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kolaborasi dengan media pers di Sulawesi Utara menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat terkait Pilkada 2024. (*/AMG)