Pengawas PDAM Manado, Aswin Kasim. (Foto: Nando Sandala/Ronda.id) |
Sikap petinggi PDAM Manado yang melakukan miras di jam kerja apalagi terjadi di dalam kantor, merupakan contoh dari sikap yang tidak terpuji dan bisa merusak nama baik kantor PDAM Manado.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM KIBAR Jaino Maliki menilai, tindakan yang dilakukan oknum petinggi PDAM Wanua Wenang tersebut sangat tidak terpuji dan tidak pantas terjadi.
“Apalagi terjadi saat jam kerja dan di dalam ruangan kantor, itu sangatlah tidak dapat dibenarkan dan harus disanksi tegas,” katanya.
Lanjutnya, harus ditindak tegas dan jangan dibiarkan, juga adanya sanksi berat yang diberikan kepada oknum pegawai tersebut.
“Mestinya hal ini disikapi serius pimpinan perusahaan milik daerah. Teguran dan langkah pembinaan harus diambil selaku atasan dan bukan membiarkan, harus ada sanksi berat yang dapat diberikan. Kalau perlu adanya pemecatan agar diberi contoh bagi pegawai lain agar tidak melakukan hal itu kembali,” kata dia.
Saat dikonfirmasi ke Dirut PDAM Manado, melalui Pengawas PDAM Manado, Aswin Kasim mengatakan, yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran berupa miras dikantor PDAM Manado, sudah diberikan sanksi berupa Surat peringatan 1 (SP1).
"Sstelah dicek, inisial GT sudah mengakui dan diketahui Dirut PDAM sudah diberikan sanksi pada yang bersangkutan," kata Aswin, baru baru ini.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sementara untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan.
Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.
Pemotongan tersebut jelas Bima, terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Bagi PNS yang terbukti mabuk apalagi menggunakan seragam dinas ASN, itu sudah masuk pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi hukuman disiplin berat.
PNS untuk mengikuti kewajiban yang sudah diatur dalam PP 94 Tahun 2021. Sebagai pegawai pemerintah, PNS harus menunjukkan sikap baik dan tidak melanggar aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP 94 Tahun 2021. (Ndo)