Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi. |
Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi menyampaikan bahwa pola perekrutan KPPS ini sama seperti saat pemilu dan perekrutan pantarlih sebelumnnya.
"Kalau terkait dengan syarat KPPS, masih tetap mengacu di KPT 476. Masih sama seperti syarat-syarat yang diajukan pada perekrutan pemilu kemarin, dan juga sama dengan perekrutan pantarlih, jadi tidak ada perbedaan, tetap masih mengacu pada aturan yang sama. Syaratnya sama, harus ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak komorbit yaitu asam urat, kolesterol dan tekanan darah," ucap Wiwinda saat gelar 2 hari Rakor persiapan pembentukan KPPS Pilkada di Ballroom Ratulangi 2, Hotel The Sentra Manado, 15-16 September 2024.
Terkait pelaksanaan perekrutan ini, Wiwinda menyoroti tentang daya pemahaman para anggota KPPS sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya berbagai permasalahan yang berpotensi terjadi sewaktu berlangsung tahapan Pemilihan di di TPS.
"Ketika mereka sudah direkrut sebagai KPPS dan akan di Bimtek, berikan perhatian kepada Bimtek, jangan hanya terkesan sekedar ikut saja, karena kan memang mereka tenaga-tenaga yang diperlukan untuk di TPS nanti," ujar Wiwinda.
Mengingat hal tersebut, Wiwinda berencana untuk membagi para personel KPPS ke dalam beberapa kelas saat akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek). "Belajar dari pengalaman kemarin, bahwa kami melakukan bimtek tetapi banyak yang tidak fokus konsentrasi untuk ikut bimtek, maka untuk itu tahun ini kami berencana untuk membagi mereka per-kelas. Jumlah peserta dalam satu ruangan itu akan kami hitung supaya dia tepat sasaran dan bisa terakomodir penyampaian bimteknya," ungkap Wiwinda.
Hal ini diungkapkannya mengingat banyaknya personel KPPS dengan jumlah sekitar 2.436 yang akan mengikuti bimtek. "Kita untuk pilkada ini ada 348 TPS, kemudian per TPS itu masih tetap sama, 7 plus 2 untuk linmas," sebut Wiwinda.
Namun, untuk satgas Linmas sendiri, Wiwinda mengatakan bahwa perekrutannya akan melibatkan perangkat pemerintah ditingkat Kelurahan. "Menurut aturan, Linmas itu direkrut dan direkomendasikan oleh Kepala Kelurahan, karena diambil dari Kelurahan atau masyarakat yang ada di sekitaran TPS," sebutnya.
Namun, Wiwinda menegaskan bahwa perekrutan Linmas ini tentunya tidak akan mengurangi standar tentang calon Linmas yang tidak boleh terafiliasi dengan partai Politik.
"Tetapi memang syaratnya, karena memang mereka sudah masuk kedalam penyelenggara (pemilihan), mereka tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, artinya kami harapkan juga Lurah nanti pada saat untuk merekrut Linmas jangan melibatkan teman-teman Linmas yang terafiliasi dengan partai politik. Karena nantinya akan dicek Sipol mereka. Memang itu bukan di ranahnya PPS, tapi PPS ikut memantau apabila mereka tahu ada salah satu Linmas yang memang diia terafiliasi, apakah dia tercatat sebagai saksi atau tercatat sebagai anggota Partai Politik untuk dilaporkan kepada PPK, atau kalau tidak bisa, bisa dikomunikasikan dengan kami di Komisioner. Karena memang tidak boleh," tandas Wiwinda.
Sebagai bahan pertimbangan, Wiwinda menyampaikan bahwa KPU Bitung berencana merekomendasikan para petugas Pantarlih terdahulu untuk direkrut sebagai anggota KPPS.
"Kemarin kan ada perekrutan pantarlih, kami merekomendasikan agar supaya nanti manakala ada perekrutan, kalau boleh diambil saja dari Pantarlih, karena mereka sudah berpengalaman, sesuai juga dengan aturan bahwa diambil dari yang punya pengalaman, diprioritaskan yang punya pengalaman," kata Wiwinda.
Namun demikian, bila kuota belum juga terpenuhi mengingat jumlahnya yang banyak, Wiwinda mengatakan perekrutan KPPS akan di kerjasama kan dengan Pemkot Bitung.
"Jadi dia ada 2 metode, perekrutan langsung, terbuka. Yang kita lakukan saat awalnya itu terbuka, tetapi apabila itu tidak memenuhi kuota, maka kami akan mengerjasamakan itu baik dengan tenaga pendidik ataupun tenaga-tenaga harian lepas. Untuk menjaga netralitas mereka, apalagi dia terafiliasi dengan partai politik, kita tetap mengacu pada Sipol," terang Wiwinda.
Potensi calon terafiliasi dengan partai politik juga tetap menjadi atensi KPU Bitung saat akan menggunakan opsi ini. "Apabila dia dinyatakan sebagai anggota atau terdata di situ, dia harus membuat surat pernyataan. Nantikan ada tanggapan masyarakat, nanti kita akan lihat disitu, kalau memang ada tanggapan mungkin akan kita tindaklanjuti," pungkas Wiwinda. (AMG)