Rektor Unsrat menggelar rapat bersama Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Selasa (8/10/2024). (Foto istimewa) |
MANADO, Ronda.id - Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Oktovian B A Sompie MEng IPU ASEAN, menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam.
Dari kabar yang beredar, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) disebut telah memutuskan untuk membekukan sementara program PPDS tersebut di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado.
Surat pembekuan itu dirilis pada 5 Oktober 2024, mencantumkan tiga pertimbangan utama, termasuk adanya pemungutan uang di luar biaya pendidikan dan tindakan perundungan oleh senior kepada junior di program tersebut.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya integritas dalam pendidikan kedokteran.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Unsrat Manado telah mengambil langkah konkret.
Pada 7 Oktober 2024, Rektor bersama semua wakil rektor mengadakan rapat dengan Pimpinan RSUP Kandou Manado.
Rapat lanjutan pada 8 Oktober melibatkan Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi, termasuk Sekretaris Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RS ODSK.
Bahkan, semua mahasiswa PPDS juga turut diundang hadir dalam rapat itu untuk berdiskusi.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah keputusan untuk “membekukan sementara” PPDS Ilmu Penyakit Dalam di RSUP Prof Kandou dan memindahkan sementara mahasiswa ke RS ODSK, guna menjamin kelanjutan pendidikan mereka.
“Rektor menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara PPDS Unsrat lainnya dan harus menjadi contoh untuk menghentikan perundungan (pungli) di lingkungan PPDS,” ungkap Ir Arthur G Pinaria MSc PhD selaku Wakil Rektor I Unsrat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan mendukung bagi para mahasiswa, serta menjaga reputasi baik Unsrat Manado dalam dunia pendidikan kedokteran. (Red)