Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bawaslu Manado Klarifikasi Soal Banyaknya Spanduk dan Baliho Calon Peserta Pilkada yang Bertebaran

Pusat ronda.id
30 October 2024, 00:06 WIB Last Updated 2024-11-02T20:27:14Z
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene.

Manado, Ronda.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, menjawab sejumlah pertanyaan dari masyarakat mengenai keberadaan spanduk atau baliho calon peserta Pilkada yang banyak tersebar di Kota Manado.

Saat ditemui di kawasan Sario, Selasa (29/10/2024), Runtuwene mengakui banyak masyarakat yang mempertanyakan hal ini.


"Benar ada banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alat peraga Pilkada yang bertebaran di berbagai tempat di Manado," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tidak semua baliho atau spanduk calon kepala daerah menjadi kewenangan Bawaslu untuk ditertibkan.

"Alat peraga kampanye adalah yang desainnya sudah didaftarkan ke KPU. Di luar itu dianggap alat peraga sosialisasi dan menjadi urusan penegakan Perda oleh Satpol PP," tambah Runtuwene.

Runtuwene juga memberikan penjelasan mengenai definisi kampanye. "Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, program, dan citra diri. Kata 'ditunjuk' berarti harus ada surat keputusan resmi," jelasnya.


Ia menegaskan bahwa perbedaan alat peraga kampanye dan sosialisasi terletak pada apakah desain tersebut terdaftar di KPU, serta adanya unsur seperti visi, misi, citra diri, dan nomor urut.

"Jika tidak sesuai dengan unsur tersebut, maka itu adalah urusan Satpol PP," kata Runtuwene, sambil menekankan pentingnya aturan pemasangan alat peraga di lokasi yang ditetapkan. (Advetorial Bawaslu Manado/AMG)

Iklan bawah