Iklan

Iklan

Dari Balik Jeruji, Bupati Sitaro Sentil Aparat: Audit Internal Bisa Vonis Hukum Seseorang?

Redaksi
11 May, 2026, 08:48 WIB Last Updated 2026-05-11T15:49:59Z
Chyntia Kalangit Bupati Sitaro. (Foto istimewa) 

MANADO, Ronda - Kasus dugaan korupsi bantuan bencana yang menyeret Chyntia Kalangit kembali memanas. Dari balik Rutan Manado, Bupati Sitaro nonaktif itu melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat dirinya.

Dalam pesan terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, hingga Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, Chyntia mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara Rp22,5 miliar.

Ia menyoroti penggunaan audit internal sebagai dasar utama perhitungan kerugian negara. Menurutnya, perkara sebesar itu semestinya melibatkan lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan konstitusional seperti BPK.

“Apakah audit internal sudah cukup untuk menghancurkan nama baik seseorang?” demikian nada kritik yang tergambar dalam surat tersebut.

Chyntia mengaku kecewa karena berbagai pertanyaan yang diajukannya kepada penyidik tidak pernah dijawab secara tegas. Ia bahkan menyebut respons yang diterima justru terkesan menggantung dan meremehkan keberatan dirinya.

Ia juga menegaskan tidak ada satu rupiah bantuan korban erupsi Gunung Ruang yang masuk ke rekening pribadinya. Seluruh bantuan, katanya, langsung disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana.

Dalam pernyataannya, Chyntia menyebut dirinya kini seperti telah divonis bersalah sebelum mendapatkan penjelasan hukum yang utuh. Kondisi itu dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Dari balik dinginnya tahanan, ia meminta para pemegang kekuasaan untuk benar-benar melihat apakah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya atau justru mulai kehilangan arah. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dari Balik Jeruji, Bupati Sitaro Sentil Aparat: Audit Internal Bisa Vonis Hukum Seseorang?

TERKINI

Iklan